kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Pemerintah segera pangkas pajak besar-besaran


Rabu, 19 Juni 2019 / 23:17 WIB
Pemerintah segera pangkas pajak besar-besaran


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekadar instrumen, tapi yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul betul harus dihitung. Rate-nya turun ke 20%, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas masalah Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Rabu (19/6) dikutip dari laman Setkab.

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap Peraturan Pemerintah (PP)-nya segera keluar.

Ia menunjuk contoh seperti yang untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. “Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya.

Sri Mulyani merinci, juga ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.

Selain itu juga ada penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, di mana pemerintah akan menurunkan  dari 15% menjadi 5%.

Mengenai sektor properti, menurut Menkeu, setelah menaikkan batas harga rumah/apartemen sebesar Rp30 miliar yang kena PPnBM 20 % dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1%, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan.

“Itu semuanya supaya sektor-sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” terang Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×