kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha Sambut Positif 9 Insentif Pajak Penghasilan yang Difasilitasi Pemerintah


Minggu, 19 Mei 2024 / 18:15 WIB
Pengusaha Sambut Positif 9 Insentif Pajak Penghasilan yang Difasilitasi Pemerintah
ILUSTRASI. Pengusaha menyambut baik terkait pemberian fasilitas 9 insentif pajak pertambahan nilai (PPh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengusaha menyambut baik terkait pemberian fasilitas 9 insentif pajak pertambahan nilai (PPh) yang diberikan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rincian pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang menyampaikan, berbagai insentif PPh yang diberikan oleh pemerintah ini dengan harapan agar investor memiliki daya tarik untuk mempercepat realisasi investasinya di IKN. Fasilitas tersebut juga, katanya merupakan bagian dari aspirasi yang selama ini diharapkan pelaku usaha.

“Kami dari pelaku usaha sangat menyambut baik insentif yang diberikan, diharapkan akan semakin mempercepat dan meningkatkan kepercayaan investor untuk realisasikan modalnya,” tutur Sarman kepada Kontan, Minggu (19/5).

Baca Juga: Resmi Terbit, Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan di IKN

Adapun 9 insentif PPh tersebut di antaranya, tax holiday bagi pengusaha yang akan menanamkan modalnya di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, superdeducation vokasi.

Kemudian, Superdeduction research and development, Superdeduction sumbangan fasilitas umum/sosial di IKN, Insentif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung, PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah, PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh  hak atas tanah/bangunan.

Sarman menyebut, 9 insentif PPh yang diberikan ini akan semakin meningkatkan keyakinan investor untuk menanamkan modalnya di IKN.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPN/PPnBM di IKN dan Daerah Mitra

“Karena kita ingin agar berbagai kekhawatiran seperti masalah pertanahan itu bisa clear, oleh pemerintah, misalnya seperti tata ruang peruntukan sebuah lahan, itu harus jelas. Kemudian masalah hak kepemilikan, kemudian masalah kontrak hak pakai, dan lainnya,” ungkapnya.

Ia berharap agar pembangunan IKN dapat berjalan dengan lancar, serta bisa menjadi percontohan pembangunan ibu kota baru yang sukses di mata global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×