Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Return of investment (ROI) atau imbal hasil investasi dinilai jauh lebih penting dan menjadi daya tarik bagi investor ketimbang insentif pajak yang ditawarkan pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah menawarkan 9 insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi investor atau pengusaha untuk berinvestasi di IKN, mulai dari Tax Holiday penanaman modal, Financial Center IKN, hingga Super Deduction Vokasi.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, bagi dunia usaha, insentif yang dibutuhkan adalah dalam mengkompensasi ROI, atau kuncinya ada pada besaran ROI yang ditawarkan.
“Contohnya, ada yang buka usaha di Jakarta ROI-nya misalnya bisa 6%-7%. Tapi kalau di IKN misalnya hanya 2%-3%, dan butuh kompensasi 4%. Sehingga kuncinya ada di besaran ROI,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (4/12).
Adapun besaran ROI ditentukan dari besaran penjualan alias omset yang didapat. Sedangkan besaran omzet digerakkan oleh aktivitas ekonomi, dan aktivitas ekonomi ditentukan oleh besaran penduduk.
Baca Juga: Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha di Ibu Kota Nusantara
Artinya, lanjut Fajry, bagi pengusaha, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah menjadi tidak menarik jika aktivitas ekonomi yang membuat ROI para pengusaha tidak sesuai yang diharapkan. ,
Kemudian, lanjutnya kunci menciptakan aktivitas ekonomi tersebut ada pada besaran penduduk. Maka jika Pemerintah gagal memindahkan penduduk dan aktivitas ekonomi ke IKN, ragam insentif pajak tersebut tidak akan efektif.
“Jadi perlu perbaikan substansi ekonomi dari IKN bukan gembar-gembor memberikan insentif pajak, insentif hanya pemanis saja,” ungkapnya.
Fajry menambahkan, yang perlu digarisbawahi adalah memperhitungkan biaya insentif perpajakan yang disajikan oleh pemerintah.
“Kita harus adil, tak hanya biaya dari sisi spending pemerintah tapi juga biaya dari belanja perpajakan juga harus dihitung. Kalau tidak, sisi perpajakan terus jadi korban,” tambahnya.
Untuk diketahui, 9 insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang akan diberikan pemerintah untuk pengusaha atau investor di IKN di antaranya:
- Tax Holiday Penanaman Modal
- Financial Center IKN
- Tax Holiday Pemindahan Head Quarter
- Super Deduction Vokasi
- Super Deduction Research and Development
- Super Deducation Sumbangan Fasos/Fasum di IKN
- PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah
- PPh Final 0% untuk UMKM
- Pengurangan PPh Penghasilan hak atas Tanah/Bangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News