Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menilai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha hanya bersifat pengulangan dan penegasan semata.
Tutum menilai, esensi dari Inpres tersebut sejatinya sudah sejak lama didengung-dengungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui berjilid-jilid paket kebijakan ekonomi hingga Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini
Namun, realisasi kebijakan kemudahan usaha dan investasi tak sepenuhnya terimplementasi.
“Berbagai kebijakan sebenarnya sudah banyak dikeluarkan dengan tujuan yang sama-sama saja, meningkatkan investasi dan kemudahan usaha. Tapi selama ini apakah ada yang signifikan? Tidak ada percepatan yang progresif,” tandas Tutum saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Tutum berharap, pernyataan Jokowi yang ingin memperbaiki iklim investasi dan mempermudah izin usaha secara besar-besaran benar-benar terimplementasi secara berkelanjutan. Sebab ia mempertanyakan komitmen setiap kementerian dan lembaga yang selama ini belum optimal merealisasikan berbagai kebijakan kemudahan investasi.
Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS
Di sisi lain, Tutum juga berharap kapasitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai satu-satunya pintu perizinan dan fasilitas investasi benar-benar memadai.
“Jangan sampai semuanya sudah dilimpahkan ke BKPM, tapi nanti di lapangan justru kesulitan atau tidak mampu mengkoordinasi semuanya. BKPM harus benar-benar memahami titik benang kusut itu dan menguraikannya,” ujar Tutum.
Baca Juga: Presiden terbitkan instruksi percepatan kemudahan usaha dan investasi, simak isinya
Tutum juga menanti realisasi dan implementasi omnibus law yang dijanjikan pemerintah. Aturan sapu jagat tersebut terutama diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tidak sinkronnya kebijakan peraturan di tataran pemerintah pusat dan daerah selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News