kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pengusaha nilai Inpres percepatan kemudahan usaha dan investasi hanya pengulangan


Rabu, 27 November 2019 / 20:11 WIB
Pengusaha nilai Inpres percepatan kemudahan usaha dan investasi hanya pengulangan
ILUSTRASI. Petugas menghitung jumlah barang transaksi saat melayani pembayaran di Lotte Mart, Jakarta, Rabu (13/7).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komite Ritel  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menilai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019  tentang Percepatan Kemudahan Berusaha  hanya bersifat pengulangan dan penegasan semata.  

Tutum menilai, esensi dari Inpres tersebut sejatinya sudah sejak lama didengung-dengungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui berjilid-jilid paket kebijakan ekonomi hingga Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini

Namun, realisasi kebijakan kemudahan usaha dan investasi tak sepenuhnya terimplementasi. 

“Berbagai kebijakan sebenarnya sudah banyak dikeluarkan dengan tujuan yang sama-sama saja, meningkatkan investasi dan kemudahan usaha. Tapi selama ini apakah ada yang signifikan? Tidak ada percepatan yang progresif,” tandas Tutum saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/11).  

Tutum berharap, pernyataan Jokowi yang ingin memperbaiki iklim investasi dan mempermudah izin usaha secara besar-besaran benar-benar terimplementasi secara berkelanjutan. Sebab ia mempertanyakan komitmen setiap kementerian dan lembaga yang selama ini belum optimal merealisasikan berbagai kebijakan kemudahan investasi.

Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×