Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Ritel Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tutum Rahanta menilai, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha hanya bersifat pengulangan dan penegasan semata.
Tutum menilai, esensi dari Inpres tersebut sejatinya sudah sejak lama didengung-dengungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui berjilid-jilid paket kebijakan ekonomi hingga Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini
Namun, realisasi kebijakan kemudahan usaha dan investasi tak sepenuhnya terimplementasi.
“Berbagai kebijakan sebenarnya sudah banyak dikeluarkan dengan tujuan yang sama-sama saja, meningkatkan investasi dan kemudahan usaha. Tapi selama ini apakah ada yang signifikan? Tidak ada percepatan yang progresif,” tandas Tutum saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Tutum berharap, pernyataan Jokowi yang ingin memperbaiki iklim investasi dan mempermudah izin usaha secara besar-besaran benar-benar terimplementasi secara berkelanjutan. Sebab ia mempertanyakan komitmen setiap kementerian dan lembaga yang selama ini belum optimal merealisasikan berbagai kebijakan kemudahan investasi.
Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS