kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Presiden terbitkan instruksi percepatan kemudahan usaha dan investasi, simak isinya


Rabu, 27 November 2019 / 14:44 WIB
Presiden terbitkan instruksi percepatan kemudahan usaha dan investasi, simak isinya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi resmi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendorong peningkatan investasi. 

Instruksi tersebut tertuang dalam beleid Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. 

Instruksi pertama dan paling banyak ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden meminta BKPM untuk mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB). 

Baca Juga: Menghambat Investasi, Jokowi Cabut 40 Peraturan Menteri (Permen)

Presiden juga meminta BKPM mengevaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian dan lembaga (K/L). 

Nantinya, rekomendasi hasil evaluasi tersebut juga disampaikan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga. 

BKPM juga diminta memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi. 

Pada poin instruksi keempat, Presiden juga meminta Kepala BKPM untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh menteri dan kepala lembaga. 

Selanjutnya, BKPM diminta melaporkan pelaksanaan tugas pembuatan NSPK tersebut setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×