kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pengusaha Minta Pajak Bisa Dibayar Secara Mencicil


Rabu, 12 November 2008 / 17:36 WIB
Pengusaha Minta Pajak Bisa Dibayar Secara Mencicil


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pengusaha minta pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan kebijakan pembayaran pajak dengan cara mencicil.
 
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, di tengah kondisi ekonomi saat ini ada baiknya pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha. Insentif yang dimaksud adalah pembayaran pajak dengan cara angsuran.

"Angsuran ini memang menjadi satu permintaan dari dunia usaha karena kalau dipaksakan padahal mereka tidak mampu hal itu akan berdampak pada dunia usaha. Makanya kita berharap Ditjen Pajak bisa mensiasati bagaimana kalau pengusaha tidak mampu membayar pajak," ucap dia usai mengikuti sosialisasi sunset policy Ditjen Pajak kepada Hipmi, Rabu (12/11).
 
Adapun masa angsuran pembayaran pajak yang diharapkan oleh pengusaha, lanjut Erwin adalah paling tidak selama satu tahun.  Dan untuk itu, pemerintah harus menerbitkan sebuah peraturan baru. "Tapi yang terpenting sekarang ada pengakuan bahwa ada utang kepada negara yang harus diangsur. Kita berharap angsuran ini bisa diatur dalam sebuah UU atau peraturan pemerintah agar lebih transparan dan menjamin ada kepastian hukum," sambungnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×