kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.809   14,00   0,08%
  • IDX 7.929   -400,43   -4,81%
  • KOMPAS100 1.105   -59,77   -5,13%
  • LQ45 803   -30,37   -3,64%
  • ISSI 279   -18,45   -6,20%
  • IDX30 421   -8,75   -2,04%
  • IDXHIDIV20 505   -5,09   -1,00%
  • IDX80 123   -6,11   -4,73%
  • IDXV30 135   -3,71   -2,67%
  • IDXQ30 137   -1,46   -1,05%

Pengusaha Minta Pajak Bisa Dibayar Secara Mencicil


Rabu, 12 November 2008 / 17:36 WIB
Pengusaha Minta Pajak Bisa Dibayar Secara Mencicil


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pengusaha minta pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan kebijakan pembayaran pajak dengan cara mencicil.
 
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, di tengah kondisi ekonomi saat ini ada baiknya pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha. Insentif yang dimaksud adalah pembayaran pajak dengan cara angsuran.

"Angsuran ini memang menjadi satu permintaan dari dunia usaha karena kalau dipaksakan padahal mereka tidak mampu hal itu akan berdampak pada dunia usaha. Makanya kita berharap Ditjen Pajak bisa mensiasati bagaimana kalau pengusaha tidak mampu membayar pajak," ucap dia usai mengikuti sosialisasi sunset policy Ditjen Pajak kepada Hipmi, Rabu (12/11).
 
Adapun masa angsuran pembayaran pajak yang diharapkan oleh pengusaha, lanjut Erwin adalah paling tidak selama satu tahun.  Dan untuk itu, pemerintah harus menerbitkan sebuah peraturan baru. "Tapi yang terpenting sekarang ada pengakuan bahwa ada utang kepada negara yang harus diangsur. Kita berharap angsuran ini bisa diatur dalam sebuah UU atau peraturan pemerintah agar lebih transparan dan menjamin ada kepastian hukum," sambungnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×