Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan secara maraton mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi kondisi defisit neraca dagang dan neraca transaksi berjalan Indonesia. Hal itu, salah satunya dilakukan dengan merevisi beleid soal insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Saat ini, pemerintah masih menggodok revisi dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Pemerintah berharap revisi tersebut bisa menarik investasi di KEK lebih banyak lagi.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Sanny Iskandar menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Menurut Sanny, investor membutuhkan kepastian dari sejumlah insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah untuk 12 KEK. "Pemerintah harus merespons sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sanny kepada Kontan.co.id, Rabu (22/5).
Insentif yang dimaksud, antara lain seperti yang diketahui, fasilitas fiskal yang berlaku di KEK meliputi pengurangan penghasilan kena pajak atau tax allowance, serta fasilitas libur pajak atau tax holiday.
Ada pula insentif nonfiskal yang dijanjikan. "Yaitu kepemilikan properti untuk asing, layanan yang terkait imigrasi, hingga visa pekerja asing," tambah dia. Sanny berharap, revisi aturan tersebut segera rampung. Dengan demikian, investor bisa segera menanamkan modalnya di KEK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News