Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Setelah keberatan terhadap upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta, pengusaha juga menolak penetapan upah sektoral provinsi (UMSP) tahun 2013. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak meneken peraturan gubernur terkait pengesahan upah sektoral tahun depan.
Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengatakan, penolakan penetapan upah sektoral karena pengusaha juga keberatan dengan kenaikan UMP 2013 yang mencapai 44%. Padahal, standar penetapan UMSP sesuai undang-undang adalah minimal 5% dari UMP.
Asal tahu saja, akhir pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI menetapkan UMSP 2013 (Lihat tabel). Kenaikannya berkisar 5% sampai 17% dari UMP 2013 yang ditetapkan senilai Rp 2,2 juta sebulan. Sedangkan, besaran upah sektoral tahun ini ditetapkan sebesar 5%-30% di atas UMP 2012 yang senilai Rp 1,5 juta sebulan.
Menurut Sarman, beban pengusaha makin menumpuk dengan penetapan upah sektoral. Terlebih, proses penangguhan UMP 2013 juga belum selesai dan masih berpolemik. "Kami minta gubernur tak meneken pengesahan upah minimum sektoral tahun depan," tandasnya.
Sarman khawatir, dampak dari penetapan upah sektoral makin menambah jumlah pekerja yang diberhentikan karena perusahaan melakukan rasionalisasi. "Penetapan UMSP DKI 2013 juga sepihak, akibat tidak ada titik temu antara pengusaha dan buruh," imbuhnya.
Dwi Untoro, Sekretaris Dewan Pengupahan DKI dari unsur pemerintah menjelaskan, UMSP diputuskan lantaran tidak semua pengusaha keberatan UMP 2013. "Memang pemerintah yang mengusulkan besaran upah sektoral, karena negosiasi buruh dan pengusaha buntu," akunya. Pemerintah juga sudah memperhitungkan angka persentase UMSP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News