kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Pengusaha menilai RUU SDA tumpang tindih dengan beleid lain


Kamis, 19 Juli 2018 / 18:58 WIB
ILUSTRASI. REHABILITASI BENDUNGAN - waduk


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sedang digodok pemerintah bersama Komisi V DPR RI. Namun RUU SDA tersebut dinilai akan tumpang tindih dengan aturan lain.

Pengaturan mengenai ketersediaan air bagi industri telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu mengenai kewajiban penyediaan pengolahan air pun dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015.

"Pada UU, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana termasuk air baku," ujar Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar dalam diskusi RUU SDA yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (19/7).

Bukan itu saja. Di PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri juga sudah mengatur hal serupa. Sanny mengatakan, di PP tersebut, kawasan industri wajib menyediakan fasilitas termasuk pengolahan air bersih dan air limbah.

Sementara, RUU SDA dinilai berbanding terbalik dengan aturan yang telah ada. Kawasan industri pun khawatir, RUU SDA memiliki kecenderungan membatasi pengelolaan air oleh kawasan Industri.

Sanny pun mengutarakan saat ini terdapat pembatasan penyaluran air. "Kawasan industri baru mengajukan permintaan air baku dan belakangan terdapat kuota dibatasi," terang Sanny.

RUU SDA pun diharapkan para pengusaha memberikan kepastian hukum. Ketidakpastian dalam pengolahan air akan membuat industri terbebani. "RUU SDA harus memastikan tersediaan bagi industri bukan menjadi disinsentif," imbuh Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×