kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah revisi insentif PPh bagi investor


Selasa, 07 September 2010 / 09:06 WIB
Pemerintah revisi insentif PPh bagi investor


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu. Revisi tersebut dilakukan karena peraturan tersebut telah berusia dua tahun dan ada sejumlah sektor industri yang belum terakomodasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mencontohkan industri ban. Menurutnya, peraturan tersebut hanya mengatur industri karet. "Industri ban mobil belumt ermasuk padahal ada perusahaan ban dari Korea yang ingin investasi sebesar US$ 1,2 miliar. Mereka minta insentif," katanya, Senin (6/9) malam.

Menurut Gita, pada prinsipnya pemerintah merevisi PP 62 Tahun 2008 karena ingin memasukkan hilirisasi industri. Dengan demikian, ia yakin bakal banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif PPh dari peraturan itu. "Terus terang, tidak banyak yang tahu manfaatnya PP 62/2008. Nah ini kita sejak awal tahun BKPM sudah mulai pro aktif mensosialisasikan," lanjutnya.

Tanpa menyebutkan nama perusahaan dan nilai investasi perusahaannya, Gita mengungkapkan, tahun ini yang mengajukan permohonan insentif PPh itu kurang dari 10 perusahaan. Gita berharap dengan adanya insentif dan kemudahan prosesnya program pemberian insentif PPh kedepannya tidak percuma.

Selain akan memasukkan ban, Gita melanjutkan, pemerintah juga berencana memasukkan industri kilang minyak. "BKPM maunya insentif PPh ini dipakai dalam kepentingan kilang yang baru saja kerjasama terjalin dengan Pertamina senilai US$ 6 miliar hingga US$ 7 miliar," lanjutnya.

Sekedar mengingatkan saj, insentif pajak yang terdapat dalam PP 62/2008 adalah fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan Penghasilan Netto 30 % dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam tahun sebesar 5% tiap tahunnya.

Fasilitas lainnya adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dividen yang dibayar kepada Subyek Pajak Luar Negeri sebesar 10%. Selain itu ada juga kompensasi kerugian antara lima dan 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×