Reporter: Dikky Setiawan, Maria Elga Ratri, Arif Wicaksono | Editor: Imanuel Alexander
Kata sepakat, tampaknya, tidak akan pernah keluar dari mulut pengusaha dan buruh di Indonesia. Bukan hanya soal upah, tapi juga soal pemberlakuan sistem tenaga kerja alihdaya atau outsourcing.
Perusahaan yang tergabung di Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. ABADI akan menggugat beleid itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
ABADI menolak sistem outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan seperti yang tercantum dalam Permenakertrans. Dalihnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperbolehkan pekerjaan outsourcing lebih dari lima pekerjaan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, serikat buruh tetap pada pendiriannya: tenaga kerja outsourcing hanya boleh berlaku di lima jenis pekerjaan, yakni jasa keamanan, katering, kebersihan, transportasi, dan pertambangan migas.
Itu pun, kata Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aturan ini kurang mengakomodasi keinginan buruh. Pertama, belum ada pasal yang menyatakan bahwa proses produksi langsung atau kegiatan pokok dilarang memakai jasa alihdaya. Dampaknya, banyak pihak bisa pakai tenaga outsuorcing lagi.
Kedua, di dalam Permenakertrans yang baru juga belum dicantumkan pasal sanksi bagi yang melanggar beleid itu, baik perusahaan pengguna maupun agen alihdaya.
***Sumber : KONTAN MINGGUAN 07 - XVII, 2012 Laporan Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News