kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pengusaha Lokal Gugat Produsen Alpenliebe


Kamis, 03 Desember 2009 / 10:11 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Satu lagi sengketa merek makanan dan minuman yang disidangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran merasa dirugikan, Agus Susanto, seorang pengusaha lokal, tak segan-segan menggugat pembatalan desain industri produk permen ke perusahaan asal Italia, Perfetti Van Melle S.P.A.

Agus merupakan seorang pengusaha lokal yang memproduksi permen Lollyball dengan merek Yoko. Adapun Perfetti Van adalah produsen permen Lollipop dengan merek Alpenliebe. Merujuk gugatan yang dilayangkan 6 juli 2009, Agus mengklaim adanya persamaan antara desain permen Lollyball miliknya dengan Lollipop milik Perfetti. Adapun kesamaan itu terdapat pada bentuk dan konfigurasi. Menurut Agus, kesamaan ini bertentangan dengan ketertiban hukum sebab dapat membingungkan masyarakat tentang asal usul produk yang menggunakan merek Yoko dengan Alpenliebe.

Agus mengklaim, permen Lollyball sudah beredar luas di Indonesia dan menjadi domain umum dan telah dia pasarkan dan produksi sejak 1999. "Jadi desain Lollipop dinilai tidak memiliki kebaruan," tulis Pieter Talaway, kuasa hukum Agus dalam berkas gugatannya, Rabu (2/12).Di samping itu, desain permen Lollyball milik Agus juga telah tercatat dan memiliki sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Sertifikat tersebut kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839. Karena kesamaan itu, Agus menuntut pengadilan menyatakan desain permen Lollipop dengan merek Alpenliebe yang memiliki sertifikat pendaftaran bernomor ID 004058 tertanggal 8 Januari 2003 dibatalkan.

Perfetti melalui kuasa hukum dari Soemadipraja & Taher menilai gugatan yang dilayangkan Agus tidak berdasar. Sebab, Agus tidak pernah mendaftarkan desain permen Lollyball sehingga tidak punya hak eksklusif. Dus, ia tak berhak melarang pihak lain menggunakan desain yang mirip dengan permen Lollyball miliknya. Selain itu, desain permen Lollipop dan Lollyball sebenarnya berbeda. Permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipop bergaris dengan alternatif warna yang berbeda.

Rencananya, Pengadilan Niaga segera mengetuk palunya untuk memutuskan perkara ini pada 14 Desember nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×