Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengusaha kontruksi merasa belum puas dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaaan Lahan. Salah satunya karena pemilik lahan bisa mengajukan keberatan hingga ke Mahkamah Agung bila nilai ganti rugi tidak sesuai harapan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jalan Tol Indonesia (APJTI) Fatchur Rochman sebenarnya berharap sengketa ganti rugi lahan cukup diputuskan hingga tingkat pengadilan pertama saja. "”Kalau sampai terus ke atas, banding ke Pengadilan Tinggi bahkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), bukan hanya nilai (investasi) saja yang terpengaruh tetapi waktu pembangunan akan mundur,” kata Fatchur, Jumat (9/12).
Dengan adanya klausul ini, Fatchur yakin proses penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur akan semakin lama. ”Ini akan mempengaruhi perekonomian kita sehingga Indonesia akan kalah bersaing dengan luar negeri,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudharto. Dia mengatakan, penyelesaian sengketa nilai ganti rugi lahan hingga Mahkamah Agung akan memberikan ketidakpastian kepada investor. Sebab, dia mengatakan, proses pembebasan lahan akan memakan waktu yang lama.
Menurutnya, proses pembebasan lahan seharusnya bisa dipercepat. ”Makin cepat, makin baik. Tapi kalau sampai prosesnya ke Mahkamah Agung akan memakan waktu lama,” tandasnya.
Proses yang memakan waktu terlalu lama, lanjut Sudharto, tentunya akan membuat nilai suatu investasi semakin bertambah. Karena memakan waktu yang lama, Sudharto mengatakan, harga tanah akan terus naik. Dia mengusulkan ada batasan waktu maksimum dalam menyelesaikan sengketa nilai ganti rugi itu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Ghani Gazali juga sepakat. Dia mengatakan, keputusan ini akan membuat proses pembangunan jalan tol semakin lama. Seharusnya, menurut Gazali, proses sengketa ini mestinya dibawa ke ranah perdata saja.
Untuk mempercepat proses waktu dalam sengketa, Gazali berharap ada peraturan turunan yang mengatur batas waktu proses sengketa, baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah agung (MA). Dengan aturan ini, lanjut Gazali, akan ada kepastian dan kecepatan waktu dalam pembebasan lahan. ”Harus ada turunannya, entah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya.
Seperti diketahui, DPR akan mengesahkan RUU Pengadaan Lahan pada pekan depan. Hingga saat ini, RUU Pengadaan Lahan sedang disinkronisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News