Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan klarifikasi terkait implementasi pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 30%.
Insentif tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Jilid III yang meluncur pada September 2015. Dalam paket kebijakan tersebut, diskon tarif listrik 30% diberikan untuk pemakaian listrik pada tengah malam atau pukul 23.00 sampai 08.00 WIB.
"Tadi ketika rapat, disampaikan bahwa PLN tidak mau (implementasikan). Kami harus rapat lagi," kata Darmin usai mengadakan rapat kordinasi tekait evaluasi deregulasi di kantornya, Selasa (3/5).
Darmin mengaku, belum mengetahui bahwa aturan tersebut belum berjalan. Padahal seharusnya kebijakan tersebut sudah berjalan setelah diputuskan pemerintah. Adapun payung hukum kebijakan tersebut seharusnya dibuat oleh Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM).
"Dua-duanya nanti dipanggil karena yang membuat peraturan adalah Kementerian ESDM," katanya.
Tak hanya diskon tarif listrik 30%, pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III juga menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), listrik dan gas, memperluas penerima Kredit Usaha Rakyar (KUR), dan menyederhanakan perizinan pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Terkait harga listrik, pemerintah meminta penurunan tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 mengikuti turunnya harga minyak bumi.
Tak hanya itu, pemerintah juga menunda pembayaran tagihan rekning listrik 40% dari tagihan listrik enam atau 10 bulan pertama dan melunasinya secara berangsur. Namun, kebijakan ini khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News