kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pengusaha kecil tak lagi terbentur urusan modal


Kamis, 07 Agustus 2014 / 13:36 WIB
 Pengusaha kecil tak lagi terbentur urusan modal
ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata


Reporter: Agus Triyono, Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Seperti yang ditulis Harian KONTAN kemarin (6/8), dalam revisi  ini, syarat permodalan untuk mendirikan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) akan dihilangkan. 

Pelonggaran ini direspon positif oleh para pelaku usaha yang selama ini kesulitan modal, terutama pelaku usaha pemula yang masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama ini pelaku UMKM masih mempertahankan entitas usahanya berbentuk persekutuan komanditer alias Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perusahaan Dagang (PD) karena tak dapat memenuhi syarat modal dasar yang ditentukan dalam UU 40/2007 ini.

Pelaku UMKM yang mendukung aturan ini, sekadar contoh, adalah Maria Gigih Sandi, produsen jus buah dengan bendera usaha CV Winner. Menurutnya pembatasan dan penghapusan modal dasar untuk mendirikan PT merupakan langkah yang bagus. Dengan begitu pelaku UMKM seperti dia bisa mempunyai perusahaan dengan badan hukum yang lebih tinggi. "Bisa merangsang pertumbuhan, sehingga makin banyak orang terjun menjadi pengusaha," ujar Maria kepada KONTAN, Rabu (6/8) kemarin.

Selama ini banyak usaha yang memiliki potensi besar tapi terbentur masalah modal sehingga gagal mendirikan perseroan. Dengan peraturan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi mereka. Jika beleid ini disahkan dan mulai berlaku, Maria mengaku ingin untuk membentuk PT bersama mitranya dalam usaha yang ditekuni saat ini.

Sementara itu, Riana Bismarak, pemilik usaha belowcepek.com mengaku telah membentuk Perseroan Terbatas bernama PT. Fortuna Adi Busana. Menurutnya banyak alasan agar semua usaha bisa berbentuk perseroan, yakni mendapatkan kemudahan menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti perbankan dan perusahaan lain yang sudah ternama sehingga usaha bisa berkembang. "Jadi usaha ini lebih terpercaya ketimbang masih menggunakan CV atau yang lainnya," kata Riana. 

Dengan mengantongi izin perseroan, dia mengaku mendapatkan akses mudah jika ingin memperoleh modal dari perbankan. 
Jika nanti syarat permodalan membentuk PT ini diperlonggar, diperkirakan industri kecil dan menengah di Indonesia akan lebih berkembang. 

Apalagi sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah membuat terobosan baru dengan membuat sistem pendaftaran badan hukum perseroan secara online. Mekanisme ini telah berlangsung sejak akhir 2013 dan dipandang memudahkan pendirian proses pendirian perusahaan.

Mencapai 99%

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Setyo Haryanto mengatakan saat ini usaha UMKM yang belum berbentuk PT masih sangat banyak, bahkan mencapai 99% dari 58,5 juta usaha UMKM di Indonesia.

Keterbatasan modal untuk mendirikan PT menjadi faktor utama banyaknya UMKM yang belum berbentuk perseroan. Alhasil, sejauh ini banyak pelaku UMKM yang bergabung dengan koperasi agar usahanya bisa berkembang.

Dengan bergabung pada unit koperasi, pelaku UMKM ini bisa memperoleh akses pinjaman usaha lewat koperasi simpan pinjam. UMKM tersebut tak bisa dengan mudah mengakses kredit usaha mikro dari perbankan karena tak berbadan hukum perseroan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta, Sarman Simanjorang menilai kelonggaran syarat mendirikan perseroan ini menjadi kabar baik bagi banyak masyarakat yang selama ini ingin mempunyai perusahaan berbadan hukum PT, namun tak terlaksana karena terhalang syarat modal dasar.

Bukan hanya itu, Sarman juga bilang kelonggaran syarat ini bisa menjadi katalis yang positif bagi daya saing pengusaha Indonesia menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. 

Meskipun demikian, dia berharap kelonggaran syarat pendirian perseroan terbatas  ini juga diiringi oleh keringanan lainnya. Salah satunya, keringanan biaya dalam mengurus segala perizinan yang diperlukan untuk mendirikan dan menjalankan usaha.

Selain keringanan biaya, Sarman juga meminta pemerintah juga bisa memberikan fasilitas keringanan pajak kepada pengusaha pemula dalam waktu satu atau dua tahun sejak memulai usaha. “Bebaskan pajak supaya pengusaha pemula ini antusias menekuni usahanya. Selama ini jumlah pengusaha nasional yang baru memiliki legalitas hukum masih di bawah 1% dan masih bisa ditingkatkan lagi melalui kebijakan yang pro terhadap dunia usaha,” kata Sarman.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×