Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” ungkap dia.
Said juga mengatakan, dengan analogi yang sama, maka pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.
Baca Juga: KSPI siap bawa UU Cipta Kerja ke MK, ini pasal-pasal yang rugikan buruh
Di satu sisi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa, sehingga kenaikan mungkin tidak perlu dipukul rata, mengingat tidak semua perusahaan mampu membayar kenaikan upah minimum.
Namun, tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Bahkan di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.
Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut. Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law. “Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Sektor farmasi dan telekomunikasi di Jakarta wajib naikkan UMP 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News