kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengusaha ingatkan potensi gelombang PHK saat upah minimum naik


Rabu, 04 November 2020 / 04:11 WIB
Pengusaha ingatkan potensi gelombang PHK saat upah minimum naik
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kepala daerah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Keputusan itu tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran. 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan upah minimum 2021 (UMP 2021). 

Diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19. 

"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi dilansir dari Antara, Selasa (3/11/2020). 

Baca Juga: Tahun depan UMP dan Gaji PNS tak naik, begini efeknya ke perekonomian

Hariyadi menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 yang nilainya sama dengan tahun 2020 oleh Kemenaker sudah tepat dan sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan dengan kondisi setidaknya 10 sektor perusahaan yang terpukul akibat pandemi Covid-19. 

Menurut dia, perhitungan tersebut sudah sangat rasional mengingat banyak dunia usaha yang bahkan kesulitan untuk membayar upah secara normal dalam situasi pandemi. Jika berdasarkan hitungan kondisi normal, besaran UMP justru mengalami penurunan karena pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif dan inflasi. 

"Tentunya tidak mungkin kalau kita pakai formula yang minus ini, upahnya justru menurun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi. 

Baca Juga: UMP dan Gaji PNS tak naik tahun depan, ekonom: Konsumsi bisa melambat



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×