kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Pengusaha Heri Black Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus DJBC


Senin, 18 Mei 2026 / 17:53 WIB
Pengusaha Heri Black Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus DJBC
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan upaya menghambat penyidikan dalam perkara korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Salah satu saksi yang diperiksa ialah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin (18/5).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Heri enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Saya hanya hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya sebatas menghadiri. Itu saja,” ujar Heri kepada wartawan. 

Baca Juga: Pernyataan Prabowo soal Dolar AS: Ini Kata DPR

Heri juga membantah memiliki keterkaitan dengan PT Blueray, perusahaan yang disebut terkait dalam perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“Enggak, enggak,” kata Heri saat ditanya soal afiliasi dengan PT Blueray.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Heri di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan dari barang bukti yang diamankan mengarah pada dugaan adanya upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara korupsi impor di Bea Cukai.

Menurut Budi, informasi tersebut membuka kemungkinan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Budi.

KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga berupaya memengaruhi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$ 433,4 Miliar Kuartal I-2026, Ini Perinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×