kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Pengusaha Galangan Kapal Minta Pembebasan Pajak


Kamis, 29 Oktober 2009 / 15:33 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Pengusaha galangan kapal meminta kepada pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kita memang sedang membahas dengan menteri perekonomian karena itu adalah insentif fiskal," kata Dirjen Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian, Budi Darmadi seusai menghadiri National Summit di Hotel Bidakara, Kamis (28/10).

Menurut Budi, saat ini pemerintah sudah memberikan pembebasan biaya masuk, namun menurut kalangan pengusaha itu tidak cukup. Apalagi dengan adanya permintaan barang dan jasa meningkat yang berarti angkutan laut juga harus digenjot. "Industri galangan kapal minta supaya dibebaskan dan fair," terang dia.

Saat ini produksi industri galangan kapal belum secara maksimal memenuhi kapasitas industri domestik. Kapasitas produksi kapal per tahunnya mencapai 600.000 dwt. Sedangkan jumlah produksi nasional hanya sekitar 360.000 dwt atau baru 60%-nya saja.

"Kalau ada insentif fiskal dan teknologi yang cepat dan murah, maka produksi kapal kita pada tahun depan bisa mencapai 80% atau sekitar 420.000 dwt," imbuh Budi.

Untuk jenis kapal yang dibuat, Budi mengatakan industri galangan kapal sudah bisa membuat beberapa jenis kapal. Beberapa jenis kapal yang sudah dikuasai adalah kapal tanker, chemical banker, kapal kontainer, kapal patroli, tak boat, kapal curah dan kapal LNG Bulk Carrier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×