kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.911   0,00   0,00%
  • IDX 6.347   12,14   0,19%
  • KOMPAS100 837   1,95   0,23%
  • LQ45 633   0,81   0,13%
  • ISSI 219   0,72   0,33%
  • IDX30 357   0,49   0,14%
  • IDXHIDIV20 442   0,57   0,13%
  • IDX80 95   0,24   0,25%
  • IDXV30 119   0,26   0,22%
  • IDXQ30 114   0,16   0,14%

Pengusaha dukung kewajiban penggunaan Rupiah


Kamis, 09 April 2015 / 22:00 WIB
Masyarakat Ekonomi Menengah Bawah Mulai Gunakan Tabungan untuk Biaya Hidup


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi valuta asing (valas) yang tidak diperkenankan di Indonesia setiap bulannya tidak kurang dari US$ 6 miliar pada tahun ini. Transaksi tersebut tidak bisa dibiarkan dan menjadi alasan otoritas moneter untuk mengeluarkan aturan yang mengekang penggunaan valas dan mewajibkan penggunaan rupiah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui sangat mendukung langkah BI mewajibkan penggunaan transaksi rupiah di dalam negeri. Yang terpenting adalah implementasinya.

Menurut Hariyadi, jangan hanya perusahaan swasta yang diawasi namun juga perusahaan milik negara (BUMN). Pasalnya, masih ada perusahaan BUMN yang menggunakan transaksi dalam bentuk dollar seperti PT Pelindo II. "Kita harus bantu negara karena Indonesia sudah mempunyai mata uang sendiri yaitu rupiah," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Kamis (9/4)

Kebijakan ini sangat penting untuk membuat rupiah menguat dan stabil. Rupiah yang menguat dan stabil menjadi dasar yang dibutuhkan bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×