Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beleid ini keluar sebagai langkah pengendalian BI karena masih beredarnya transaksi valuta asing (valas) di wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia berlaku untuk transaksi tunai dan non-tunai. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah.
Hanya saja dalam pelaksanaannya belum seluruh transaksi di Indonesia menggunakan rupiah. Penggunaan valas yang cukup besar ini memberikan tekanan pada nilai tukar rupiah.
Dalam aturan ini, pencantuman harga barang dan ataj jasa (kuotasi) di wilayah Indonesia wajib hanya dalam bentuk rupiah. "Pencantuman kuotasi dengan valas cenderung menguntungkan salah satu pihak," ujar Eko, Kamis (9/4).
Aturan ini berlaku sejak sekarang untuk transaksi tunai. Sedangkan untuk transaksi non-tunai mulai berlaku pada 1 Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News