kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha desak pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan, ini penyebabnya


Kamis, 03 Oktober 2019 / 20:22 WIB
Pengusaha desak pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Bursa Kerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardanapun mengatakan, UU no 13/2003 sudah harus direvisi. Menurutnya, supaya tetap relevan aturan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, aturan terkait ketenagakerjaan harus bisa melindungi setiap pekerja di sektor pekerjaan apapun.

Sama seperti Sarman, dia pun mencontohkan jenis pekerjaan yang berbasis online atau jenis pekerjaan yang tak harus dilakukan di kantor. Menurutnya, jenis pekerjaan ini belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan saat ini.

Baca Juga: Aksi demo akan dibatasi, warga Yunani memprotes pemerintah

"Sekarang revolusi industri 4.0 sudah jalan. Teman-teman tidak harus bekerja di kantor. Banyak sekali teman-teman yang menjadi karyawan perusahaan transportasi. Itu kan tidak diatur di UU. Itu yang harus kita atur supaya mereka, pekerja ini, mendapatkan perlindungan yang pantas," tutur Danang.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan sudah ada rencana untuk merevisi UU ini. Akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan atas rencana tersebut.

"Soal revisi UU Ketenagakerjaan, sampai hari ini tidak ada [perubahan], prosesnya belum ada, drafnya tidak ada, konsepnya juga belum ada," terang Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×