Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendesak untuk dilakukan.
Sarman mengatakan, selain karena UU tersebut sudah berusia 16 tahun, UU tersebut dianggap belum mengakomodir kebutuhan tenaga kerja dan pengusaha di tengah perkembangan saat ini.
Baca Juga: Kenaikan upah buruh tahun ini dikisaran 8%, ini skema penghitungannya
"Banyak regulasi yang perlu diatur di sana, supaya kita memiliki kepastian bagi pengusaha dan kepastian bagi tenaga kerja," tutur Sarman kepada Kontan, Kamis (3/10).
Adanya perkembangan teknologi memunculkan banyak pekerjaan baru. Sarman pun mencontohkan ojek online sebagai salah satu bentuk pekerjaan yang belum diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan yang lama.
Menurutnya, melalui revisi UU, maka akan ada kepastian dan jaminan bagi tenaga kerja seperti jaminan hari tua, penentuan upah minimum dan lainnya.
Sarman juga berharap, dalam UU Ketenagakerjaan akan diatur pula terkait kenaikan upah buruh. Dia berharap, kenaikan upah didasarkan atas peningkatan skill dan lainnya.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan: Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardanapun mengatakan, UU no 13/2003 sudah harus direvisi. Menurutnya, supaya tetap relevan aturan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, aturan terkait ketenagakerjaan harus bisa melindungi setiap pekerja di sektor pekerjaan apapun.
Sama seperti Sarman, dia pun mencontohkan jenis pekerjaan yang berbasis online atau jenis pekerjaan yang tak harus dilakukan di kantor. Menurutnya, jenis pekerjaan ini belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan saat ini.
Baca Juga: Aksi demo akan dibatasi, warga Yunani memprotes pemerintah
"Sekarang revolusi industri 4.0 sudah jalan. Teman-teman tidak harus bekerja di kantor. Banyak sekali teman-teman yang menjadi karyawan perusahaan transportasi. Itu kan tidak diatur di UU. Itu yang harus kita atur supaya mereka, pekerja ini, mendapatkan perlindungan yang pantas," tutur Danang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan sudah ada rencana untuk merevisi UU ini. Akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan atas rencana tersebut.
"Soal revisi UU Ketenagakerjaan, sampai hari ini tidak ada [perubahan], prosesnya belum ada, drafnya tidak ada, konsepnya juga belum ada," terang Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News