kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Pengusaha dapat relaksasi prosedur ekspor impor curah


Jumat, 10 April 2020 / 17:35 WIB
Pengusaha dapat relaksasi prosedur ekspor impor curah
ILUSTRASI. Minyak goreng Bimoli di sebuah supermarket, Tangerang Selatan, Jumat (14/2). 


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kemudahan ekspor impor untuk membantu pengusaha di tengah pandemi corona.

Insentif tersebut diberikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020. Beleid ini memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Baca Juga: Ekspor perhiasan Indonesia tahun 2020 terhambat akibat wabah virus corona

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat dan atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas bea cukai.

Selama ini, belum ada juga peraturan khusus yang mengatur prosedur terkait penanganan selisih tersebut. 

"Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah," kata Heru dalam keteranggan resminya, dikutip Jumat (10/4).

Baca Juga: Perlu Stimulus Ekonomi yang Bikin Lebih Nendang

Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan atau volume terhadap barang ekspor impor  dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran. 

Perlakuan kepabeanan ini dapat diberikan kepada importir atau eksportir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor, pemeriksaan fisik, atau audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam dan atau karena perbedaan metode pengukuran. 

"Selisih yang diberikan toleransi adalah tidak melebihi 0,50% dari total berat atau volume barang impor serta ekspor curah," tambahnya.

Heru berharap dengan insentif ini, industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×