kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha berharap toko ritel diberikan kemudahan berpartisipasi


Selasa, 19 Februari 2019 / 20:33 WIB
Pengusaha berharap toko ritel diberikan kemudahan berpartisipasi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan terkait value added tax (VAT) Refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. Terkait kebijakan ini, pengusaha berharap pemerintah memberikan kemudahan berpartitisipasi bagi toko ritel.

Rencananya nilai PPN yang dikembalikan paling sedikit Rp 500.000 dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih faktur pajak khusus (FPK) dengan batasan minimal Rp 50.000 per FPK, dan bisa dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda.

Adanya perubahan aturan ini bertujuan untuk menarik turis asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, dengan adanya perubahan aturan ini maka toko retail bisa semakin dipermudah untuk bisa berkontribusi dalam program VAT refund for Tourist.

" Yang kita inginkan itu, di ritel, mereka bisa dengan mudah mengajukan aplikasi untuk bisa memberikan tax free," ujar Hariyadi, Selasa (19/2).

Tak hanya soal kemudahan dalam berkontribusi, Hariyadi pun berharap toko retail bisa memberikan harga yang kompetitif kepada turis asing.
Saat ini, pengembalian PPN untuk turis asing ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Dengan peraturan tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp 500.000, pemberian barang kena pajak dilakukan dalam waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean, pajak pertambahan nilai tersebut tercantum dalam 1 faktur pajak khusus dari 1 toko retail pada tanggal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×