kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha berharap RUU Air tetap akomodasi sisi bisnis


Selasa, 24 April 2018 / 19:41 WIB
Pengusaha berharap RUU Air tetap akomodasi sisi bisnis
ILUSTRASI. Ilustrasi Bisnis Air Minum Isi Ulang


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air sedang menunggu amanat presiden. Artinya, kini Komisi V DPR yang menggadang RUU dan membawahi bidang infrastruktur tengah menunggu arahan presiden akan kementerian dan lembaga yang bakal diutus untuk menghadapi rapat kerja membahas RUU tersebut. Pengusaha air berharap besar RUU tersebut bakal tetap mengandung aspirasi para pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan, pihaknya berharap pemerintah akan tetap memperhatikan aspek bisnis dalam beleid tersebut. Soalnya sejumlah pasal memiliki implikasi yang memberatkan industri air minum.

Rachmat merinci terdapat 3 pasal dalam RUU tersebut yang memberatkan. Pertama pada pasal 47 tentang izin penggunaan sumber daya air harus memenuhi syarat pemerintah.

Pasal 51 mengenai penyamaan industri manufaktur air minum dalam kemasan dengan industri infrastruktur perpipaan air dan pasal 63 akan akses air bersih harus terbuka pada masyarakat yang membutuhkan.

"Kami keberatan karena pasal mengatakan akses air bersih tidak boleh dipagari, tapi ini membuka potensi kontaminasi dan risiko keamanan," tegasnya, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/4).

Ketika ditanya soal implikasi monopoli, Rachmat menegaskan perusahaan air minum yang terdaftar dalam asosiasinya bekerja sesuai izin pemerintah dan terbuka pada pemeriksaan. Maka bila ditemukan pelanggaran atau indikasi monopoli, maka perusahaan air minum tersebut siap ditutup.

Kemudian mengenai sejumlah pasal yang meminta kerja sama perusahaan air minum dengan pemerintah, Rachmat mempertanyakan teknis dan implikasi bisnis regulasi tersebut pada kelangsungan perusahaan.

"Dalam pasal sudah disebutkan beberapa model kerja sama, bisa joint venture, bisa akuisisi dan lainnya, tapi tetap saja kerja sama ini tidak bisa dipaksakan kalau tidak memikirkan aspek bisnisnya," kata Rachmat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V Muhidin M Said mengatakan pada dasarnya RUU tersebut berfungsi untuk mempertegas pengaturan sumber daya air. "Kepada pengusaha, kita tidak mau mereka rugi, tapi kita ingin pastikan tidak ada praktik monopoli air," katanya.

Muhidin mengatakan, pihaknya optimistis RUU tersebut bakal kelar diteken pada tahun 2018 dan kini tinggal menunggu terbitan amanat presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×