kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Nasib RUU Sumber Daya Air mengambang


Kamis, 16 Juni 2016 / 17:26 WIB
Nasib RUU Sumber Daya Air mengambang


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) masih belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Walau pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengaku telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU ini namun proses pembahasannya masih menunggu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal SDA Kementerian PU-Pera, Mudjiadi mengatakan, komunikasi antara pemerintah dengan DPR masih dilakukan untuk menentukan RUU SDA ini menjadi inisiatif pemerintah atau DPR. "Proses pembahasan tergantung dengan DPR," kata Mujiadi, kemarin.

Secara garis besar, Mujiadi bilang bila dalam RUU SDA akan terdiri dari empat substansi, yakni tentang teknis RUU, kewenangan, penyelenggaraan serta sanksi. Dari dua aspek itu yang mengalami revisi adalah pada bagian kewenangan dan penyelenggaraan.

Revisi aturan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah keterlibatan swasta dalam kegiatan SDA di dalam negeri. Dalam ketentuan dikatakan, bila swasta dapat masuk namun dengan syarat tertentu dan ketat.

Menurut Mujiadi, dalam kalusul baru dalam RUU SDA itu akan dicantumkan bila dalam satu wilayah sungai tidak dapat diberikan pengelolaanya kepada swasta seluruhnya. Selain itu, dalam hal yang berkaitan dengan hajad hidup orang banyak swasta tidak diperkenankan menguasai secara dominan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said bilang, saat ini tahapan pembahasan RUU SDA adalah menentukan aturan ini menjadi inisiatif pemerintah atau DPR. "Tinggal diputuskan siapa yang paling cepat," kata Muhidin.

Yang pasti, Muhidin menambahkan bila pembahasan RUU SDA belum dapat dilakukan lantaran saat ini masih fokus terhadap perubahan APBN-P 2016. Muhidin mengatakan, pembahasan RUU SDA tidak akan memakan waktu yang lama karena poin krusial yang dipermasalahkan tidak banyak.

Anggota komisi V DPR Yoseph Umar Hadi menambahkan, RUU SDA ini harus disegerakan pembahasannya. Oleh karena itu, bila pemerintah telah memiliki naskah akademik dan draf revisi atas beleid ini maka sebaiknya disegerakan untuk diserahkan DPR.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, kepastian usaha menjadi lebih baik. Senada dengan Muhidin, Yoseph optimis bila sudah masukdalam tataran pembahasan RUU SDA ini akan dapat terselesaikan dengan cepat. "Tidak akan terlalu lama," ujar Yoseph.

Sekadar catatan, beberapa poin yang ditegaskan MK dalam hal pembatasan pengelolaan air adalah, pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Soalnya, selain dikuasai negara, air ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia, yang berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketiganya, MK pengelolaan air pun harus mengingat kelestarian lingkungan.

Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak air menurut Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak. Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×