kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Pengusaha Ajukan Gugatan Terhadap Aturan Upah Minimum 2023, Begini Respon Menaker


Rabu, 14 Desember 2022 / 15:26 WIB
Pengusaha Ajukan Gugatan Terhadap Aturan Upah Minimum 2023, Begini Respon Menaker
ILUSTRASI. Menaker Hormati Langkah Pengusaha Ajukan Gugatan Terhadap Aturan Upah Minimum 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya menghormati apabila ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum terkait penetapan ketetapan upah minimum 2023.

Diketahui, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang upah minimum. Melalui aturan tersebut, penentuan upah minimum tahun depan tak menggunakan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu apabila ada pihak yang merasa keberatan terkait pemberlakuan Upah Minimum (UM) tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentu Kami menghormati dan mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia," kata Ida kepada Kontan.co.id, Rabu (14/12).

Baca Juga: Upah Minimum Sudah Ditetapkan, Kemenaker Galakkan Pengawasan

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%.

Atas kebijakan tersebut pengusaha menyampaikan keberatannya dan berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun Asosiasi Pengusaha tersebut terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK Jabar Tahun 2023, Tertinggi Di Karawang, Terrendah Dimana?

Dalam keterangan resmi, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum penggugat menyampaikan, gugatan dilayangkan lantaran Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, Permenaker tersebut juga disusun tanpa partisipasi publik.

Asosiasi Pengusaha menilai, Permenaker No 18/2022 dikeluarkan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×