Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah peristiwa merebaknya virus Corona di Indonesia saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019 dari sebelumnya 30 Maret menjadi 30 April 202, tanpa dikenaikan sanksi keterlambatan.
Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, seluruh wajib pajak juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah pertimbangkan tarik pinjaman multilateral untuk atasi wabah virus corona
Relaksasi batas waktu pelaporan SPT ini menyusul pengumuman DJP yang mulai besok, Senin (16/3), menutup pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Penutupan ini hanya berlaku sementara yaitu hingga 5 April mendatang.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara online melalui sistem e-filing atau e-form di situs laman resmi DJP.
Konsultasi dengan Account Representative tetap dibuka tetapi hanya melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: ASN dibolehkan bekerja dari rumah
Bagi wajib pajak yang baru akan membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.