kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengukuran ulang kapal nelayan gratis


Selasa, 11 Oktober 2016 / 19:24 WIB
Pengukuran ulang kapal nelayan gratis


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menanggapi mogok kerja yang dilakukan nelayan lantaran menolak pengukuran ulang kapal, Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono menegaskan proses pengurusannya mudah dan gratis. Sebagai jaminannya, pada tanggal 7 Oktober lalu telah disahkan surat edaran Dirjen Hubla No. UM 003/73/8/DJPL-16.

"Kami juga memeberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal serta dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal," kata Tonny.

Ia pun menegaskan bahwa penerbitan Surat Edayan UM.003/47/16/DJPL-15 tentang verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan dilatarbelakangi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014. KPK menemukan kasus-kasus mark down ukuran kapal.

Selain itu, verifikasi dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

"Yang jelas negara merugi dari segi PNBP karena kecendurangan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapalnya agar izin-zinnya seperti SIUP dan SIP dikelaruakan hanya dari Pemerintah Daerah bila ukuran kapalnya di bawah 30 GT," imbuh Tonny.

Sebagai catatan, hingga bulan Oktober 2016 Dirjen Hubla telah melakukan verivikasi kapal penangkap ikan sebanyak 2.223 kapal dengan berbagai ukuran dari total 15.800 unit kapal yang tersebar di 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×