Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menanggapi mogok kerja yang dilakukan nelayan lantaran menolak pengukuran ulang kapal, Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono menegaskan proses pengurusannya mudah dan gratis. Sebagai jaminannya, pada tanggal 7 Oktober lalu telah disahkan surat edaran Dirjen Hubla No. UM 003/73/8/DJPL-16.
"Kami juga memeberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal serta dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal," kata Tonny.
Ia pun menegaskan bahwa penerbitan Surat Edayan UM.003/47/16/DJPL-15 tentang verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan dilatarbelakangi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014. KPK menemukan kasus-kasus mark down ukuran kapal.
Selain itu, verifikasi dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.
"Yang jelas negara merugi dari segi PNBP karena kecendurangan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapalnya agar izin-zinnya seperti SIUP dan SIP dikelaruakan hanya dari Pemerintah Daerah bila ukuran kapalnya di bawah 30 GT," imbuh Tonny.
Sebagai catatan, hingga bulan Oktober 2016 Dirjen Hubla telah melakukan verivikasi kapal penangkap ikan sebanyak 2.223 kapal dengan berbagai ukuran dari total 15.800 unit kapal yang tersebar di 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News