kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Penggugat Djarum ajukan 121 bukti baru


Selasa, 24 Maret 2015 / 11:09 WIB
ILUSTRASI. Manfaat buah nanas untuk kesehatan.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang gugatan merek Djarum Auto Black Through kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat pada 23 Maret 2015. Penggugat, Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga mengajukan 121 bukti terkait perkara tersebut. 

Kuasa hukum penggugat, Agung Sihombing menjelaskan, bukti yang diberikan berupa bukti sertifikat merek "AutoBlack Through" yang telah didaftarkan ke Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 2008 silam. Sertifikat ini membuktikan bahwa pihaknya yang terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.

Lebih lanjut Agung bilang, pihaknya sudah pernah melakukan gugatan yang sama namun ditolak majelis hakim karena tidak ada sertifikat tersebut. "Tidak dapat diterima karena kami tidak menunjukkan kuitansi pendaftaran lisensi dari Direktorat Merek," ungkap Agung, Senin (23/3).

Penggugat mendaftarkan merek "AutoBlack Through" untuk kelas barang 35 sedangkan pihak tergugat mendaftarkan merek untuk kelas barang 41 di Direktorat Merek KemkumHAM. Secara terpisah, kuasa hukum PT Djarum, Musa Sinambela mengaku belum menyiapkan bukti tambahan. "Nanti kami ajukan bersamaan dengan saksi fakta dan saksi ahli," jelas Musa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×