Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang gugatan merek Djarum Auto Black Through kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat pada 23 Maret 2015. Penggugat, Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga mengajukan 121 bukti terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Agung Sihombing menjelaskan, bukti yang diberikan berupa bukti sertifikat merek "AutoBlack Through" yang telah didaftarkan ke Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sejak 2008 silam. Sertifikat ini membuktikan bahwa pihaknya yang terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.
Lebih lanjut Agung bilang, pihaknya sudah pernah melakukan gugatan yang sama namun ditolak majelis hakim karena tidak ada sertifikat tersebut. "Tidak dapat diterima karena kami tidak menunjukkan kuitansi pendaftaran lisensi dari Direktorat Merek," ungkap Agung, Senin (23/3).
Penggugat mendaftarkan merek "AutoBlack Through" untuk kelas barang 35 sedangkan pihak tergugat mendaftarkan merek untuk kelas barang 41 di Direktorat Merek KemkumHAM. Secara terpisah, kuasa hukum PT Djarum, Musa Sinambela mengaku belum menyiapkan bukti tambahan. "Nanti kami ajukan bersamaan dengan saksi fakta dan saksi ahli," jelas Musa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News