kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penguatan peran KPPU dikhawatirkan berefek negatif


Rabu, 23 November 2016 / 21:08 WIB
Penguatan peran KPPU dikhawatirkan berefek negatif


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Substansi Revisi Undang-Undang / UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai masih lemah oleh kalangan pengusaha. Pasalnya dengan peningkatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) banyak aturan di dalam negeri yang harus diamandemen.

Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah terkait dengan adanya usulan penambahan kewenangan KPPU untuk melakukan tindakan hukum kepada perusahaan asing yang berada di luar wilayah Republik Indonesia atau extra territory law enforcement.

Sutrisno Iwantono tim ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kebijakan itu perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati. Dalam draft amandemen ini, bahwa KPPU dapat menjangkau pelaku usaha yang berada di luar wilayah Indonesia.

Setiap penerapan hukum yang sifatnya extra territory, haruslah ada perajanjian biasanya dalam bentuk treaty antar negara. "Persyaratan utamanya adalah adanya harmonisasi penerapan hukum persaingan antar negara yang sifatnya adalah resiprocity," kata Sutrisno, Rabu (23/11).

Sutrisno menambahkan, bila KPPU punya kewenangan menghukum katakan pelaku usaha yang ada di Amerika, maka KPPU Amerika juga harus diberi kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu perlu dikaji manfaat dan kerugiannya bagi kepentingan ekonomi nasional. Karena ketentuan extra territory law enforcement bersifat resiprocity, kemungkinan besar akan lebih banyak perusahaan Indonesia yang ditindak oleh otoritas persaingan usaha di negara lain, dibandingkan KPPU menindak pelaku usaha di negara lain.

Dalam realitanya lebih banyak pelaku usaha dari negara lain seperti Amerika, Jepang atau China yang memasarkan produknya di Indonesia dibanding pelaku usaha Indonesia yang menjual barang atau jasa di Amerika atau Jepang atau di China.

Penerapan prinsip extra territory law enforcement berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional karena akan lebih banyak pelaku usaha di Indonesia yang dipermasalahkan oleh otoritas persaingan usaha di negara lain.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Ine Minara Ruki mengatakan, persoalan extra territory ini perlu perbaikan dari aturan di dalam negeri. "Sehingga tidak semudah itu," kata Ina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×