Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengawasan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masih belum memuaskan para pelaku usaha. Pasalnya, pengawas KPPU hanya dibebankan pada komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik mengatakan, DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. "Tidak relevan, selain bernuansa politis juga tidak kompeten," ujar Suryani, Kamis (3/11).
Revisi UU tentang Persaingan Usaha ini merupakan inisiatif dari DPR, sehingga bila pengawasan tidak diberikan dari lembaga lain yang lebih independen maka objektifitasnya dipertanyakan. Lagi pula, laporan yang dilakukan oleh mitra di komisi VI DPR hanya setahun sekali.
Oleh karena itu, saat ini Kadin tengah membuat studi terkait dengan kajian dari revisi UU tentang Persaingan Usaha ini dengan membandingkan dengan negara-negara lain. Targetnya, sebelum akhir tahun ini kajian telah selesai dan dapat dibandingkan dengan draf revisi versi DPR.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, pengawasan terhadap KPPU tetap ada walau bukan dari lembaga atau badan khusus. "Pengawasan KPPU langsung kepada komisi VI DPR," kata Syarkawi.
Syarkawi juga menolak bila kewenangan KPPU dinilai superbody. Pasalnya, Keputusan yang dihasilkan oleh KPPU menurut Syarkawi bentuknya tidak mengikat, masih dapat diuji dalam peradilan yang lebih tinggi lagi. Status dari KPPU juga hampir sama dengan yang ada di Jepang dan Jerman.
Menurut Syarkawi, peningkatan kewenangan KPPU dalam revisi UU Persaingan Usaha ini adalah untuk mengantisipasi perekonomian global yang kecenderungannya lebih semakin liberal. Dengan ada KPPU diharapkan semakin mendorong pelaku-pelaku usaha baru di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News