kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pengusaha resah wacana penguatan KPPU


Rabu, 02 November 2016 / 21:00 WIB
Pengusaha resah wacana penguatan KPPU


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kalangan pengusaha khawatir terkait wacana penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, selama ini wasit persaingan usaha tersebut terkesan telah menimbulkan kegamangan dan kekhawatiran bagi pelaku industri nasional.

Antonius Joenoes Supit, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya penguatan kewenangan KPPU bila lembaga ini sudah menjalankan fungsinya secara benar. Namun berdasarkan pengalaman selama ini, KPPU justru menjadi pihak yang menuding industri atau perusahaan bersalah sebelum memeriksanya.

Peran KPPU yang merangkap penyidik dan hakim justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Bagaimana mungkin pimpinan KPPU sudah menjustifikasi adanya kartel sebelum mereka melakukan penyelidikan dan kemudian mereka yang memimpin sidang itu," ujar Antonius kepada KONTAN, Rabu (2/11).

Tudingan terhadap sebuah perusahaan melakukan kartel bisa berdampak besar pada bisnis sebuah perusahaan. Sebab bagaimana pun, perusahaan harus menjaga nama baiknya untuk kelangsungan bisnis.

Untuk itu, berdasarkan pengalaman selama ini, dunia usaha justru merasa waswas dengan peran KPPU karena dipimpin oleh pihak-pihak yang belum memiliki pengalaman dan pengetahun yang mendalam terkait bisnis. Padahal untuk menjadi pimpinan KPPU diperlukan pihak-pihak yang memiliki kualifikasi yang benar-benar sudah teruji seperti pimpinan terdahulu di KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×