Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembahasan Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masih butuh kajian yang lebih mendalam. Sejauh ini, calon beleid tersebut masih dirasa penuh kontroversi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik mengatakan, masih banyak catatan-catatan yang harus segera dibenahi dalam revisi UU tentang Persaingan usaha tersebut. "Di tengah kondisi ekonomi yang tidak bagus, jangan memunculkan kegaduhan baru," kata Suryani, Rabu (2/11).
Kadin menilai, dalam draf revisi UU tentang Persaingan Usaha tersebut berpotensi menimbulkan banyak masalah. Dalam revisi yang dibahas saat ini posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga superbody.
Ruang lingkup KPPU berada di tiga elemen yakni sebagai eksekutif, yudikatif dan legislatif. "Sehingga sangat rawan dengan penyelewangan kekuasaan," ujar Suryani. Di lapangan kerja KPPU dalam melakukan penyelidikan akan berbenturan dengan aturan lain seperti di KUHP.
Kinerja KPPU juga masih banyak kritik, penerapan asas praduga tidak bersalah sering dilalaikan. Padahal, bila perusahaan yang dituduhkan tersebut adalah perusahaan terbuka maka dampaknya akan signifikan. Dengan pengumuman yang dilakukan oleh KPPU maka saham perusahaan itu menjadi anjlok.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Ratna Sari Loppies mengatakan, KPPU seharusnya bertugas sebagai wasit. "Bukan sebagai pembunuh perusahaan yang hanya menekankan pada pengenaan denda," kata Ratna.
Bila penekanan denda yang diutamakan, maka perusahaan skala kecil akan terkena dampaknya. Mereka bakal tidak dapat bersaing dengan perusahaan yang lain ditengah keterbukaan perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News