kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penghuni eks SDN Menteng akan diusir


Selasa, 28 Juli 2015 / 15:36 WIB
Penghuni eks SDN Menteng akan diusir


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat mengusir delapan kepala keluarga pensiunan PNS DKI yang menempati lahan bekas SDN Menteng Dalam 05 dan 06 yang berada di Jalan Rasamala III RT 03/13, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Niat Ahok tersebut menyusul program Pemerintah Administrasi Jakarta Selatan yang akan membuat Ruang Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di atas lahan seluas 1 800 meter persegi tersebut.

"Kita akan usir. Itu baru mau dibangun kan? Jadi kan sekarang DKI lagi mencari aset-aset yang diduduki orang. Nah aset ini lah yang akan kita ambil alih di semua tempat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Pemda DKI juga tidak akan memberikan uang kerohiman terhadap pensiunan PNS DKI yang sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun lamanya. "Tidak ada kerohiman," singkatnya.

Tetapi Ahok akan memberikan solusi kepada delapan keluarga tersebut bila memiliki KTP DKI maka bisa diberi kesempatan menempati rumah susun.

"Kalau ada rumah dan KTP kasih rusun, kalau tidak ya usir saja menduduki tanah negara," ujarnya.

Lahan tersebut ditempati delapan pensiunan PNS DKI setelah dua sekolah SD tersebut pada 1990 dipindah ke lokasi yang tidak terkena banjir tidak jauh dari lokasi semula.

Kedelapan kepala keluarga tersebut tinggal dalam rangka menjaga aset milik pemerintah dan sudah mendapatkan restu sebelumnya. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×