Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan berkas perkara untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Martha Hamzah sudah hampir rampung. Sebab, berkas tersebut sudah ada di Kejaksaan Agung sejak dua minggu lalu.
Jika tak ada halangan, hari ini Kejaksaan bakal memberikan kepastian atas berkas tersebut. "Berkas Chandra saja yang hampir lengkap, hari ini akan ditentukan. Untuk pak Bibit Samad Rianto masih satu minggu di tangan jaksa. Masih masuk ke penelitian berkas," ujar Hendarman di depan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (9/11).
Menurut Hendarman, berkas Chandra juga sudah dilengkapi berbagai alat bukti pihak Mabes Polri. Sehingga kemungkinan besar
bisa segera ditetapkan. Kendati demikian, Kejaksaan masih akan menunggu laporan tim peneliti berkas. "Untuk berkas Pak Bibit masih jauh," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendarman kembali menampik tudingan adanya kriminalisasi KPK. Dia bilang, kedua pimpinan KPK tersebut tetap dijerat dengan pasal percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Polisi menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam kasus PT Masaro Radiokom yang melibatkan Anggoro Widjojo. Namun, aksi polisi ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Apalagi, KPK memutarkan rekaman percakapan Anggodo Widjojo beserta sejumlah pihak yang diduga mencoba membuat skenario penahanan dua pimpinan KPK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News