kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah


Minggu, 23 Februari 2020 / 15:17 WIB
Penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah
ILUSTRASI. Saut Situmorang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebutkan, pemberitahuan penghentian 36 perkara penyelidikan tidak mesti dilakukan oleh lembaga anti korupsi tersebut.

"Penyelidikan itu kan ranahnya intelijen, itu rahasia, bahkan kami juga banyak menghentikan penyelidikan tapi publik kan enggak tahu, tapi prosesnya ada," ujar Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?," Minggu (23/2).

Baca Juga: Kementerian PAN-RB alihkan 141 pejabat eselon III dan eselon IV ke jabatan fungsional

Saut mengatakan, penghentian penyelidikan perkara memang kewenangan KPK yang telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, pembeberan penghentian ini berpotensi menimbulkan pertanyaan dari publik.

Ia mengakui, di era kepemimpinannya pernah melakukan penghentian penyelidikan. Namun tidak dibeberkan kepada publik karena memang bukan suatu keharusan. "Persoalannya kenapa itu dihentikan, terus jadi milik publik, itu enggak boleh sebenarnya, sehingga berdebat dan nanti BUMN mana? Saling tuduh lah nanti," jelas dia.

Saut meminta, publik tidak membesar-besarkan hal ini. Sebab, pemberhentian perkara ini bisa saja dilanjutkan apabila terdapat bukti baru ke depannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 perkara penyelidikan yang dihentikan ini sebenarnya merupakan perkara lama sejak tahun 2008. Akan tetapi dalam perkembangannya, penyelidik tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Baca Juga: Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang wajar ketika tidak ditemukan bukti permulaan atau alat bukti yang kuat. Menurut dia, hal ini tidak hanya dilakukan oleh KPK tetapi juga pernah dilakukan instansi lain.

"Yang menjadi masalah (ketika) keputusan itu disampaikan ke masyarakat. Ini yang kemudian justru melampui satu tingkat di atas transparansi. Tapi menjadi blunder karena penuh ketidakpastian," kata dia.

Sebelumnya, KPK menyampaikan 36 perkara penyelidikan dihentikan. Penghentian ini dilakukan karena tidak adanya barang bukti yang ditemukan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu merupakan perkara yang telah diselidik sejak tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×