kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.517   98,00   0,60%
  • IDX 6.790   -116,83   -1,69%
  • KOMPAS100 980   -17,02   -1,71%
  • LQ45 753   -11,67   -1,53%
  • ISSI 221   -4,17   -1,85%
  • IDX30 390   -6,77   -1,71%
  • IDXHIDIV20 457   -8,52   -1,83%
  • IDX80 110   -1,79   -1,60%
  • IDXV30 114   -1,71   -1,48%
  • IDXQ30 126   -2,43   -1,90%

Penghasilan dari Pengalihan Harta Kena Potongan Pajak 20%


Selasa, 06 Oktober 2009 / 09:28 WIB
Penghasilan dari Pengalihan Harta Kena Potongan Pajak 20%


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mulai 24 September 2009, pendapatan yang diperoleh wajib pajak luar negeri alias orang asing dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kena potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.

Aturan main tersebut termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri. Beleid ini terbit pada 24 September 2009 lalu.

Harta yang termasuk hasil penjualan atau pengalihannya kena pajak, adalah perhiasan mewah, berlian, emas, dan intan. Lalu, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, serta pesawat terbang ringan.

Tapi, penghasilan dari penjualan dan pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp 10 juta untuk setiap jenis transaksi bebas dari pungutan PPh. Begitu juga dengan keuntungan yang berasal dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan usaha asing lainnya.

Sedang terhadap wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang sudah memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan PPh sebesar 20% hanya dilakukan kalau hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

Selain pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, pungutan PPh Pasal 26 juga mengacu pada perjanjian perpajakan alias tax treaty dengan negara lain.

Nah, Djoko menjelaskan, untuk negara yang sudah mempunyai P3B dengan Indonesia, seperti Jepang, besaran PPh yang dipungut hanya sebesar 10%. "Dia bayar ke kita 10%, tapi ke negara asal mereka kena pajak juga," katanya, Senin (5/10).

Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta tersebut dipotong PPh Pasal 26 oleh pembeli, yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pembeli yang ditunjuk itu adalah badan Pemerintah atau swasta.

Namun, wajib pajak pribadi dalam negeri juga bisa ditunjuk sebagai pemotong pajak, seperti orang yang berprofesi sebagai pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan notaris, yang melakukan pekerjaan bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×