kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penggunaan APBN 2017 akan dipercepat sejak awal


Selasa, 15 November 2016 / 16:29 WIB
Penggunaan APBN 2017 akan dipercepat sejak awal


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 terhadap pertumbuhan ekonomi, diharapkan lebih baik dari tahun ini. Seperti diketahui, target pertumbuhan ekonomi tahun 2017 dalam APBN 2017 ditetapkan sebesar 5,1%.

Namun pemerintah melihat ada peluang tingkat pertumbuhan lebih dari itu. Apalagi, jika realisasi belanja negara di APBN 2017 bisa dioptimalkan.

Nah, supaya belanja lebih optimal pemerintah akan mendoorng realisasinya lebih cepat dari tahun 2015. Artinya, penyerapan anggaran tida akan dibiarkan menumpuk diahir tahun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penyerapan anggaran pada triwulan I 2017 diharapkan lebih tinggi. Sebagai catatan, pada triwulan I 2016 lalu realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp 193,6 triliun.

Jumlah itu kira-kira 14,8% dari target belanja pemerinta pusat dalam APBN Perubahan 2016, atau 16,2% jika dibandingkan anggaran belanja setelah direvisi.

Supaya realisasi belanja bisa lebih cepat pemerintah juga mendorong setiap Kementerian/Lembaga untuk segera menyelesaikan penyusunan Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA)-nya. "Kami harapkan pertengahan Desember DIPA sudah selesai," ujar Askolani, Selasa (15/11) kepada KONTAN.

Jika melihat ke belakang, di tahun 2016 misalnya penyusunan DIPA baru selesai di Januari. Bahkan di tahun-tahun sebelumnya ada yang baru selesai di Februari.

Hal ini jelas mengganggu realisasi anggaran, terutama yang terkait dengan belanja proyek atau belanja modal. Karena, setiap pencairan anggaran harus berdasarkan DIPA.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 163/PMK.02/2016 tentang petunjuk penyusunan DIPA.

Di sisi penerimaan pemerintah juga sudah menyiapkan skema pembiayaan di awal, alias front loading. Tahun 2017 front loading diperkirakan mencapai 60% di semester I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×