Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah mulai ancang-ancang, mengantisipasi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan / APBN-P 2016.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.07/2016, pemerintah menetapkan batas atas defisit kumulatif daerah sebesar 0,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu lebih rendah dalam ketentuan sebelumnya, sebesar 0,3% terhadap PDB. PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 18 Oktober 2016.
Itu artinya, ruang defisit anggaran pemerintah pusat yang tersedia menjadi 2,9%. Sebelumnya, pemerintah hanya membatasi maksimal defisit APBN-P 2016 sebesar 2,7%.
Mengingatkan saja, kebijakan memangkas batas atas defisit daerah ini mengingatkan kita pada kondisi APBN tahun lalu. Saat itu, gara-gara masalah arus kas yang bermasalah, pemerintah juga meningkatkan ruang defisit APBN-P nya menjadi 2,9% terhadap PDB.
Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani berharaop defisit tidak sampai menembus angka 2,9% terhadap PDB. "Kita masih yakin, defisit APBN-P masih berada di kisaran 2,5%-2,7%," ujar Askolani, kepada KONTAN, Jumat (28/10) di Jakarta.
Sekadar mengingatkan, dalam APBN-P 2016 pemerintah sebetulnya menargetkan defisit sebesar 2,35% dari PDB. Namun, karena ada potensi shortfall di sisi penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun pemerintah terpaksa melebarkan target defisit.
Pemerintah juga melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp 133 triliun. Bukan hanya itu, pemerintah memutuskan menunda pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) ke tahun 2017.
Beberapa pembayaran atas proyek infrastruktur juga di geser ke tahun depan, sebagai buntuk pemangkasan anggaran.
Sebagai catatan, hingga akhir September 2016 lalu realisasi penerimaan pajak, tanpa PPH non-migas sudah mencapai Rp 767,2 triliun. Jumlah itu, tumbuh sekitar 18,47% dibandingkan realsiasi pada peridode yang sama tahun 2015 lalu.
Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan, defisit daerah memang selalu rendah. Ini menjadi peluang bagi pemerintah pusat untuk memperlebar defisit.
Lana menilai, yang harus dihawatirkan justru bukan defisit, karena bagaimanapun selalu ada cara agar defisit tidak lebih dari 3% terhadap PDB hingga akhir tahun. Yang harus diwaspadai justru dampaknya, dengan kondisi ini berarti kontrbusi pemerintah daerah terhadap pertumbuhan masih akan rendah.
Sebab, belanja pemerintah daerah akan ditahan dengan memangkas batas defisit ini. Di lain pihak, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2016 ini berada dalam rentang antara 5%-5,1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News