Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti pasca melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Sejak Jumat hingga Sabtu dini hari tanggal 15-16 September 2017, KPK telah menggeledah 12 lokasi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor
"Sejumlah tempat di Batubara yang digeledah yaitu Kantor Bupati, Kantor Dinas PUPR, Rumah Dinas Bupati serta rumah kurir. Sementara yang terletakdi Kota Medan antara lain Showroom mobil dan rumah Ayen, rumah dan kantor 3 tersangka lainnya," kata juru bucara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/9).
Ia menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut disita sejumlah barang yaitu voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp 50jt dari rumah kurir dan mobil Toyota Avanza dari rumah kurir.
Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati. Barang-barang tersebut saat ini dititipkan sementara di kantor Polda Sumut.
Kecuali itu, KPK juga menemukan sejumlah dokumen proyek yang terkait dengan perkara ini.
Pihak KPK menduga, suap diberikan oleh dua kontraktor tersebut demi mendapat proyek infrastruktur. Sementara, Ayen berperan sebagai pengepul suap sekaligus perantara suap kepada OK Arya. Praktik ini disinyalir sudah berlangsung sejak kepemimpinan OK Arya pada periode 2008—2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News