kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengesahan UU Cipta Kerja Bertujuan Meningkatkan FDI, Ini Kata Ekonom Core


Selasa, 28 Maret 2023 / 22:08 WIB
Pengesahan UU Cipta Kerja Bertujuan Meningkatkan FDI, Ini Kata Ekonom Core
ILUSTRASI. Polemik UU Cipta Kerja: Sejumlah mitra ojek online turut dalam unjuk rasa buruh di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta,


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menuai berbagai macam polemik dan gelombang protes.

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, termasuk berpotensi meningkatkan investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI).

Airlangga juga mengatakan, pasca-UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima FDI di Asia tenggara. Adapun pada tingkat Penanaman Modal Asing (PMA), meningkat hampir 30% dalam 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja.

Terkait hal itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyampaikan, pencapaian FDI sampai akhir tahun nanti akan dipengaruhi beragam faktor.

Apabila dikaitkan dengan UU Cipta Kerja, tentu salah satu faktor yang juga akan ikut memengaruhi adalah seberapa cepat pemerintah mampu menyusun aturan turunan atau teknis dari UU tersebut.

Baca Juga: Ekonom Sebut Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja Malah Bikin Investor Asing Ragu

"Meja belajar dari penyusunan aturan teknis yang pernah dilakukan cukup beragam. Artinya, ada yang memang dapat disusun dalam waktu sebentar, tetapi juga tidak sedikit yang disusun dalam waktu yang lama," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (28/3).

Misalnya, kata Yusuf, susunan dari aturan teknis UU tersebut memerlukan waktu lebih dari 6 bulan, maka dampak yang bisa diberikan langsung terkait masuknya FDI tentu akan relatif lebih kecil.

"Dengan demikian, dampak dari disahkannya UU terhadap kenaikan FDI akan relatif lebih sedikit," ujarnya.

Terkait bidang atau sektornya, Yusuf menilai berdasarkan tujuan dari UU Cipta Kerja, maka industri manufaktur seharusnya bisa menjadi sektor yang diuntungkan dengan adanya UU tersebut. Namun, dengan catatan UU itu bisa diterima secara luas oleh semua kalangan.

Dia menganggap penerimaan atau pengakuan UU Cipta Kerja menjadi penting. Sebab, ketika UU tidak diterima, tentu akan bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi calon investor baru.

Di sisi lain, Yusuf memperkirakan potensi pertumbuhan FDI sampai dengan akhir tahun nanti masih cukup prospektif. Sebab, ada faktor lanjutan dari investasi atau program hilirisasi produk pertambangan yang dilakukan pemerintah setidaknya dalam 3 tahun ke belakang.

Baca Juga: KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Pertengahan April 2023

"Jika hal itu bisa berlanjut, saya kira potensi terdorongnya FDI untuk meningkat itu masih cukup prospektif. Belum lagi dengan rencana pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik yang saya pikir juga menjadi salah satu program hilirisasi yang mampu mendorong masuknya FDI," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×