Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menjelaskan terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia di antaranya menghargai, melindungi dan memenuhi.
Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.
“Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN kita sudah meletakkan prioritas pengendalian sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” jelas Rafendi dalam keterangannya pada diskusi Menagih Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Atas Kesehatan Publik Dari Bahaya Produk Tembakau Melalui Mekanisme HAM PBB beberapa waktu lalu.
Baca Juga: IKS proyeksikan inflasi akan berada di kisaran 2,7% - 3% yoy pada akhir tahun 2020
Menurut Rafendi, keputusan Pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau. Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik.
Untuk itu Rafendi mendorong Pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal.
Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan.
Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1 %, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2 %, serta meleset jauh dari target Pemerintah sebesar 5.6 % pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 % pada 2030.
Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok ini, Pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020.
Namun demikian, kebijakan simplifikasi juga mendapatkan tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau.
Baca Juga: Siap-siap, simplifikasi tarif cukai rokok masuk RPJMN 2020-2024
Hal ini telah disanggah oleh Sekjen Transparency International Indonesia (TII) yang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar.
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.
Sebelumnya dalam riset Bank Dunia menyatakan bahwa simplifikasi layer akan mengurangi dampak distorsi cukai rokok dan mengurangi peluang untuk penghindaran dan penggelapan pajak. Rekomendasi pelaksanaan simplifikasi struktur cukai ini kembali disampaikan Bank Dunia pada 2020 ini, sebagai jalan keluar bagi pemerintah untuk mendukung pengeluaran kesehatan jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News