Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Gugatan warga negara atau citizen law suit yang diajukan 25 pengemudi taksi berbasis aplikasi online dari Grab Car dan Uber dengan pemerintah berakhir damai.
Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/9) kemarin, kedua pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai telah mewakili pengemudi aplikasi berbasis online seperti Grab Car dan Uber.
Dalam mediasi itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan bahwa dalam Permenhub 32/2016 Kemhub mengakui keberadaan pengemudi taksi berbasis aplikasi online. Kemhub menyadari kehadiran pengemudi berbasis aplikasi online merupakan hasil inovasi seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.
Dengan adanya pengakuan tersebut, para penggugat akhirnya mencabut gugatan mereka. "Kami mencabut gugatan sebab telah mencapai titik temu," ujar kuasa hukum para penggugat Ferdian Susanto, Jumat (16/9).
Seperti diketahui gugatan ini berawal ketika para pengemudi taksi aplikasi online bentrok dengan para pengemudi taksi konvensional pada 22 Maret 2016 lalu di sejumlah sejumlah wilayah di Jakarta. Akibatnya, pada saat itu sebagian besar jalan di Jakarta mengalami lumpuh.
Bentrokan yang cenderung anarkis tersebut dinilai menjadi tanggung jawab pemerintah sebab belum memberikan payung hukum bagi transportasi berbasis aplikasi online.
Nah, dengan adanya pengakuan dari Kementerian Perhubungan melalui Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu, para penggugat berharap kejadian bentrok dengan para pengemudi taksi konvensional tidak terulang kembali.
Dengan begitu, angkutan umum konvensional maupun online tidak ada yang mengklaim paling benar. Klaim Kemhub, mereka bisa menjalankan bisnisnya secara berdampingan dan menciptakan bisnis transportasi yang kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News