Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM angkat bicara mengenai polemik bisnis taksi daring yang tengah mencuat belakangan ini. Mereka menegaskan taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berplat hitam.
Hal ini bertentangan dengan aturan dari Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 mewajikan taksi online harus memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.
“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” terang Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan tertulisnya Rabu (24/8).
Menurutnya pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan. Aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. STNK taksi yang dimiliki pemilik taksi online sebagai anggota koperasi tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam.
Sementara supir taksi konvesional merupakan pekerja dari perusahaan. Jika koperasi memiliki armada taksi dengan taksinya menggunakan plat kuning maka yang bersangkutan tetap menggunakan plat kuning. Termasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.
Ia menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Kemudian para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM. Sedangkan terkait uji KIR dan SIM A Umum, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News