kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Pengelola Apartemen Kalibata City siap ajukan banding


Rabu, 11 April 2018 / 23:04 WIB
Pengelola Apartemen Kalibata City siap ajukan banding
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Menanggapi hal ini kuasa hukum penggugat Syamsul Munir menitikberatkan tiadanya transparansi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Kalibata City.

"Dalam Permen ESDM 31/2015 ini, setiap ada kenaikan tagihan listrik perlu ada musyawarah terbuka, dikonsultasikan kepada warga. Faktanya kan tidak," katanya kepada Kontan.co.id.

Selain soal transparansi, Syamsul juga menambahkan bahwa, dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa Badan Pengelola seharusnya memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), padahal katanya pengelola tak pernah memilikinya.

"Kedua soal UU ketenagalistrikan 30/2009 setiap pihak pengelola melakukan distribusi, harus punya IUPTL, nah itu mereka tidak punya," sambungnya.

Sekadar informasi, perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel sejak 24 Mei 2017. Hingga saat ini telah lebih dari 30 kali sidang dilaksanakan.

Sementara gugatan tersebut mulanya muncul lantaran 13 warga Apartemen Kalibata City tadi menilai adanya dugaan penggelembungan harga atas tagihan listrik dan air di Apartemen Kalibata City lantaran tak mengikuti tarif yang ditentukan PLN, dan PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×