Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Menanggapi hal ini kuasa hukum penggugat Syamsul Munir menitikberatkan tiadanya transparansi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Kalibata City.
"Dalam Permen ESDM 31/2015 ini, setiap ada kenaikan tagihan listrik perlu ada musyawarah terbuka, dikonsultasikan kepada warga. Faktanya kan tidak," katanya kepada Kontan.co.id.
Selain soal transparansi, Syamsul juga menambahkan bahwa, dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa Badan Pengelola seharusnya memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), padahal katanya pengelola tak pernah memilikinya.
"Kedua soal UU ketenagalistrikan 30/2009 setiap pihak pengelola melakukan distribusi, harus punya IUPTL, nah itu mereka tidak punya," sambungnya.
Sekadar informasi, perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel sejak 24 Mei 2017. Hingga saat ini telah lebih dari 30 kali sidang dilaksanakan.
Sementara gugatan tersebut mulanya muncul lantaran 13 warga Apartemen Kalibata City tadi menilai adanya dugaan penggelembungan harga atas tagihan listrik dan air di Apartemen Kalibata City lantaran tak mengikuti tarif yang ditentukan PLN, dan PDAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News