kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola Apartemen Kalibata City siap ajukan banding


Rabu, 11 April 2018 / 23:04 WIB
Pengelola Apartemen Kalibata City siap ajukan banding
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pradani Sukses Abadi, dan PT Prima Buana Internusa akan segera menyiapkan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City.

Kuasa hukum Prima Buana Internusa Aryanto Harun mengatakan akan segera bertemu kliennya untuk membahas upaya banding yang akan dilakukan.

"Sekarang kan belum inckracht, tapi nanti kita bersama principle juga akan mempelajari dulu putusannya, baru akan mengajukan upaya banding," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Hal senada juga turut disampaikan kuasa hukum Pradani Sukses Herjanto Widjaja Lowardi,. Pihaknya juga akan berupaya menempuh langkah hukum selanjutnya sembari mempelajari isi putusan lebih dalam.

"Nilainya tidak seberapa, tapi kalau dibiarkan begitu saja ya tidak benar juga. Sekarang kami menunggu salinan putusan dan akan mempelajarinya terlebih dahulu serta mengajukan banding sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herjanto dalam kesempatan yang sama.

Dalam sidang beragendakan putusan, Rabu (11/4) Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Ferry Agustina Budi mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

"Mengadili dan menolak eksepsi para tergugat, dan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Hakim Ferry saat membacakan amar putusannya.

Hakim Ferry menilai ketiga tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran penentuan tarif listrik dan air tak dapat dilakukan oleh ketiga tergugat.

“Yang dapat menentukan tarif listrik bukanlah para tergugat, melainkan PLN. Begitu juga dengan tarif air, yang dapat menentukan adalah PAM,” sambung Hakim Ferry.

Kuasa hukum para tergugat mengaku kecewa atas putusan tersebut, sebab mereka menilai beberapa bukti yang disediakan bahwa pihaknya telah menentukan tarif listrik dan air sesuai regulasi yang ada tak jadi pertimbangan hakim.

"Pertama tentu kita menghormati putusan majelis hakim. Namun kita kecewa bahwa berbagai saksi dan bukti yang kita hadirkan di mana menyatakan bahwa penentuan tarif sudah sesuai aturan yang berlaku tidak jadi pertimbangan," sambung Aryanto.

Sementara Herjanto menilai tarif listrik dan air sudah ditetapkan melalui regulasi yang ada. Menurutnya, penetapan iuran listrik dan air di Apartemen Kalibata City sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas, serta Peraturan Daerah (Perda) No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.

Dia menjelaskan Permen ESDM 31/2015 menyatakan hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen. Sementara penyaluran dilakukan Badan Pengelola.

Nah, menurutnya tarif listrik menjadi yang lebih besar dibebankan kepada penghuni, lantaran mereka juga harus menanggung biaya listrik untuk fasilitas umum, dan fasilitas sosial di Apartemen.

“Jadi kami tidak melakukan mark up atau penggelembungan tarif listrik dan air. Itu sudah sesuai aturan dan tagihan yang ditagihkan PLN dan PT PAM Lyonnaise Jaya sebagai operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta kepada kami,” kata Herjanto.

Menanggapi hal ini kuasa hukum penggugat Syamsul Munir menitikberatkan tiadanya transparansi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Kalibata City.

"Dalam Permen ESDM 31/2015 ini, setiap ada kenaikan tagihan listrik perlu ada musyawarah terbuka, dikonsultasikan kepada warga. Faktanya kan tidak," katanya kepada Kontan.co.id.

Selain soal transparansi, Syamsul juga menambahkan bahwa, dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa Badan Pengelola seharusnya memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), padahal katanya pengelola tak pernah memilikinya.

"Kedua soal UU ketenagalistrikan 30/2009 setiap pihak pengelola melakukan distribusi, harus punya IUPTL, nah itu mereka tidak punya," sambungnya.

Sekadar informasi, perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 339/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel sejak 24 Mei 2017. Hingga saat ini telah lebih dari 30 kali sidang dilaksanakan.

Sementara gugatan tersebut mulanya muncul lantaran 13 warga Apartemen Kalibata City tadi menilai adanya dugaan penggelembungan harga atas tagihan listrik dan air di Apartemen Kalibata City lantaran tak mengikuti tarif yang ditentukan PLN, dan PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×