Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Kuasa hukum para tergugat mengaku kecewa atas putusan tersebut, sebab mereka menilai beberapa bukti yang disediakan bahwa pihaknya telah menentukan tarif listrik dan air sesuai regulasi yang ada tak jadi pertimbangan hakim.
"Pertama tentu kita menghormati putusan majelis hakim. Namun kita kecewa bahwa berbagai saksi dan bukti yang kita hadirkan di mana menyatakan bahwa penentuan tarif sudah sesuai aturan yang berlaku tidak jadi pertimbangan," sambung Aryanto.
Sementara Herjanto menilai tarif listrik dan air sudah ditetapkan melalui regulasi yang ada. Menurutnya, penetapan iuran listrik dan air di Apartemen Kalibata City sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas, serta Peraturan Daerah (Perda) No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.
Dia menjelaskan Permen ESDM 31/2015 menyatakan hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen. Sementara penyaluran dilakukan Badan Pengelola.
Nah, menurutnya tarif listrik menjadi yang lebih besar dibebankan kepada penghuni, lantaran mereka juga harus menanggung biaya listrik untuk fasilitas umum, dan fasilitas sosial di Apartemen.
“Jadi kami tidak melakukan mark up atau penggelembungan tarif listrik dan air. Itu sudah sesuai aturan dan tagihan yang ditagihkan PLN dan PT PAM Lyonnaise Jaya sebagai operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta kepada kami,” kata Herjanto.